AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Sejarah pertumbuhan Kopertis diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang membawa faedah sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan dengan makin lama pertambahan pendirian perguruan tinggi lebih-lebih Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang menghalangi area lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, lebih-lebih untuk memberikan service kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator lpo88 Perguruan Tinggi (KOPERTI) di ubah jadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian dengan pertumbuhan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga mempengaruhi Wilayah kerja jadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan makin lama berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 th. 2013 jo No. 42 th. 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis ulang mempengaruhi wilayah kerja jadi 14 Wilayah dengan pertambahan Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan adanya peraturan ini juga beberapa bagian tersedia yang beralih nama sekaligus mempengaruhi uraian tugas bagian tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai peraturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 15 th. 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka th. 2018 Kopertis beralih nama jadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |